cover
Contact Name
Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A
Contact Email
al.adalah@radenintan.ac.id
Phone
+6281578564519
Journal Mail Official
al.adalah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Letkol. Hendro Suratmin Street Sukarame Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Al-'Adalah
ISSN : 08541272     EISSN : 2614171X     DOI : 10.24042
Core Subject : Religion, Social,
AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum Islam.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue " Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013" : 10 Documents clear
Qawâ‘Id Fiqhiyyah Furû‘Iyyah Sebagai Sumber Hukum Islam Hilal, Syamsul
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

permasalahan yang muncul di tengah kehidupan umat Islam yang terjadi secara intens dengan ketersediaan referensi fikih yang mengkaji permasalahan hukum Islam baik yang dibangun berdasarkan paradigm teoritis (empiris-historis-induktif atau tharîqah hanâfiyyah) dengan menyerap realitas kehidupan praktis empiris maupun yang dibangun berdasarkan dogmatis transenden (doktriner-normatif-deduktif atau tharîqah mutakallimîn).  Sebagai ilmu sosial, kaidah fiqhiyah berkonstruk lentur, fleksibel dan akseptebel terhadap permasalahan umat Islam baik yang klasik maupun yang kontemporer.
Metode Penetapan Hukum Islam Menurut Al-Syâthibî (Suatu Kajian Tentang Konsep Al-Istiqrâ’ Al-Ma’nawî) Duski, Duski
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penetapan hukum Islam yang berkembang pesat adalah istinbâthî dalam bentuk qiyâs, istihsân, mashlahah mursalah dan lainnya yang dikenal dalam literatur ilmu ushûl al-fiqh. Metode tersebut, secara historis, telah cukup efektif dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat namun masih menyisakan problem metodologis. Menyadari hal tersebut sebahagian ahli hukum Islam kemudian menawarkan metode lain, yaitu metode al-istiqra`. Adalah Abu Ishâq Ibrâhîm ibn Mûsâ al-Syâthibî yang menyatakan bahwa hukum Islam juz`iyah haruslah dibangun atas dasar hukum kuliyah, dan hukum kulliyah tersebut didapatkan melalui survei menyeluruh terhadap pernyataan hukum, dengan menggunakan metode yang berpola istiqrâ`î yang secara spesifik disebutnya dengan metode al-istiqrâ’ al-ma’nawî. 
Reorientasi Ijtihad Kontemporer: Analisis Hukum Islam Maimun, Maimun
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap pemikir (mujtahid) digugat untuk melakukan penggalian teks-teks Alquran dan Sunnah dan penemuan hukum melalui ijtihâd. Sejak pemerintahan Abu Bakar (khalifah pertama pengganti Rasulullah) dilakukan musyawarah untuk mencari makna atau cara pelaksanaan yang tepat terhadap konten suatu teks Alquran dan Sunnah, atau bahkan bagaimana menemukan semangat ruh Alquran dan Sunnah (rûh syarî’at) yang tepat untuk sesuatu persoalan baru. Kajian ini menawarkan ijtihâd baru di masa kontemporer saat ini dalam melakukan revitalisasi, reaktualisasi,  dan rekonstruksi pemikiran ijtihâd dalam rangka menyikapi isu-isu kontemporer pemikiran hukum Islam.
Reinterpretasi Sumber Hukum Islam: Kajian Pemikiran Fazlur Rahman Damsyik, Daud
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Rahman, membiarkan dua dimensi hukum Islam yakni teks dalil hukum dan fenomena hukum (waqi’at) dalam sifat dan konteksnya masing-masing, jelasakan menimbulkan kesenjangan atau perbedaan antara hukum dengan kenyataan hukum yang dihukumi; oleh karena itu Rahman dengan ijtihadnya menganggap perlu perubahan cara pandang dan penafsiran (reinterpretasi) atas sumber hukum Islam. Rahman membedakan antara Islam historis dan Islam normatif. Islam normatif adalah Islam par excellence, dalam kitab suci dan Sunnah Nabi sedang Islam historis adalah sebagaimana dipahami dan dipraktekan kaum Muslim. Islam historis inilah yang sering disebut Rahman sebagai tradisi Islam atau tradisi kaum muslim yang memungkinkan dilakukannya revitalisasi.
The Fuqaha’s Legal Theory: Its Social Legal Concepts And Application Syukur, Iskandar
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyak terdapat tanggapan yang menyatakan bahwa ushûl al-fiqh tidak dapat digunakan demi keuntungan oleh para ahli hukum atau hakim dalam praktek masalah hukum karena mereka melihat bahwa ushul al-fiqh tidak memberi perhatian yang memadai bagi pengembangan metode yang diarahkan dapat memahami fenomena sosial. Namun kajian ini memandang bahwa metode teori hukum fuqaha merupakan upaya untuk menyelaraskan antara putusan dalam sumber-sumber hukum Islam dan menghargai mereka untuk dapat memecahkan masalah sosial dan budaya manusia melalui berbagai pertimbangan. Salah satu elemen penting untuk proses harmonisasi adalah ‘illah (sebab hukum).
Maqâshid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam Yubsir, Yubsir
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan hanya bisa dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. Orang dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau realitas absolut dan mengasumsikan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentangnya hanya bisa didapatkan secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit. Orang juga dapat menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan umum agama atau filsafat tentang dunia secara umum.
Jarîmah Al-Maksu, Al-Ikhtilâs Dan Al- Intihâb Dalam Hukum Pidana Islam Irfan, M. Nurul
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga macam tindak pidana yang erat sekali dengan tindak pidana korupsi, yaitu al-maksu (pungli), al-ikhtilâs (pencopetan), dan al-intihâb (penjambretan). Ketiga macam tindak pidana ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir, sebab ketiganya berbeda dengan jarimah hirabah atau perampokan dan sariqah atau pencurian, yang keduanya secara tegas diterangkan  jenis sanksinya dalam Alquran dan Hadis. Sanksi hukum bagi pelaku jarimah al-maksu, al-ikhtilâs dan al-intihâb tidak disebutkan secara kongkrit. Oleh sebab itu terhadap hakim di sebuah Negara diberikan kesempatan untuk menetapkan jenis sanksi hukum kepada pelaku ketiga macam jarimah tersebut.
Transformasi Nilai-Nilai Syariah Ke Dalam Sistem Hukum Nasional (Sebuah Pendekatan Hermeneutika) Pardjaman, Rahmawati
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan hukum Islam di dalam ranah tata hukum Indonesia sesungguhnya tidaklah merupakan hal yang aneh dan baru. Hal ini dikarenakan dalam sejarah awal mula berdiri bangsa ini hukum Islam sesungguhnya pernah membumi. Hukum dimanapun tempatnya dibuat dan diterapkan seyogyanya berfungsiuntuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Seperti itulah sesungguhnya hukum Islam diciptakan oleh yang Allah Swt. Mashlahah dan manfaat baik untuk umat manusia merupakan kata kunci penerapan hukum Islam, tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di dunia.
Rekonstruksi Epistemologi Fiqh Jinâyah Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional Abdillah, Junaidi
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi fiqh jinâyah ke dalam sistem hukum pidana nasional masih menimbulkan perdebatan panjang, baik dari tataran konsep maupun implementasi.Warisan fiqh jinâyah yang cenderung Arabic centris  membuat tampilannya kurang elegan. Alhasil  agenda tentang legislasi fiqh jinâyah menuai pro dan kontra. Di sisi lain, penerapan  fiqh jinâyah secara literal dan simbolis juga membawa resistensi. Dengan demikian, maka rekonstruksi metodologi fiqh jinâyah Indonesia menjadi agenda mutlak. Karena itu,  dengan menggunakan pendekatan sosio-historis kajian ini bertujuan menemukan konstruk epistemologi baru yaitu fiqh jinâyah yang berwawasan keindonesiaan dengan menelaah epistemologi fiqh jinâyah dalam wacana filsafat ilmu.
Menggagas Arah Baru Studi Hukum Islam Di Indonesia Jayus, Muhammad
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi hukum Islam terkesan tekstual dan normatif. Kurangnya  analisis empiris merupakan kekurangan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam. Studi Ushûl al-fiqh pun masih berkisar pada cara deduktif-normative yang tetap saja berfokus secara tektual. Kesulitan demikian masih dirasakan pada pembaruan metodologis yang ditawarkan oleh para pemikir hukum Islam klasik al-Ghazâli dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun al-Syathîbî melalui induksi tematiknya. Dalam arah baru pengembangan studi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial.

Page 1 of 1 | Total Record : 10